Tampilkan postingan dengan label Kliping. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kliping. Tampilkan semua postingan

22 Juni 2009

Sempadan Pantai Batukaras Dikuasai Swasta

Warga Desa Batukaras, Kec. Cijulang mempertanyakan kepemilikan area harim laut (garis sempadan pantai) di objek wisata Pantai Batukaras (Blok Legokpari/Bungalow) oleh PT Relasindo. Harim laut yang notabene merupakan tanah negara, menurut warga jangan dijadikan milik perseorangan.

Dari keterangan yang dikumpulkan, Rabu (17/6) kemarin, menyebutkan, keluhan warga mulai menyeruak karena PT Relasindo belakangan membuat benteng setinggi 75 cm di area itu. Wisatawan yang hendak menikmati pemandangan laut menjadi terganggu dan tidak leluasa lagi seperti dulu.

Setelah benteng itu dibangun, wisatawan yang akan menikmati Pantai Batukaras ke arah Barat menjadi tidak leluasa karena wisatawan yang akan ke sana, harus melompati benteng," kata Suherman (50) warga setempat.

Ia juga mengatakan, akibat pembangunan benteng, warga yang semula berjual beli di lahan "milik" PT Relasindo pun menjadi tidak ada.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, lahan di Blok Legokpari, Desa Batukaras itu semula berstatus tanah (milik) negara (TN). Lahan itu, sejak 2002 tiba-tiba diklaim milik PT Relasindo setelah terjadi proses jual-beli dengan Pemerintahan Desa Batukaras.

Kepala Desa Batukaras, Kec. Cijulang Ikin Sodikin ketika dikonfirmasi membenarkan soal asal tanah itu. Ia mengatakan, dulu lahan di Blok Legokpari, Desa Batukaras itu memang berstatus TN.

Namun pihak desa kemudian menjual tanah tersebut. "Namun, kejadian penjualan tanah ke PT Relasindo tersebut sebelum saya menjabat kepala desa," ujarnya.

Serahkan Uang

Ia mengatakan, sepengetahuannya, kepala desa lama sempat menyerahkan uang kepada seseorang untuk membebaskan lahan yang dijualnya ke PT Relasindo. "Namun, hingga sekarang kepemilikan lahan belum berpindah juga, alias masih "milik" PT Relasindo," ujarnya.

Dihubungi terpisah, anggota DPRD Ciamis asal Cimerak, Asep Irfan Alawi mengatakan, kepemilikan area harim laut di Blok Legokpari melalui proses jual-beli oleh perusahaan tertentu, tidak diperkenankan. Kecuali jika kepemilikan harim laut itu dilakukan melalui ruislag (tukar guling), serta melalui persetujuan DPRD.

"Saya dengar, alih status kepemilikan lahan harim laut di Blok Legokpari Desa Batukaras melalui jual-beli oleh pemerintahan desa kepada perusahaan. Maka saya berpandangan, hal itu menyalahi aturan," tutur Asep Irfan.

Anggota DPRD Jabar H. Engkus Kusnadi mengatakan, jika proses penguasaan lahan untuk tujuan usaha yang biasanya berstatus Hak Guna Usaha (HGU), hal itu diperbolehkan.

"Namun demikian, pemegang HGU harus merealisasikan kegiatan usaha/jasa itu dalam kurun waktu tiga tahun, sejak perjanjian ditandatangani. Jika dalam kurun waktu itu kegiatan usaha/jasa tidak dilaksanakan, pemerintah harus berani bertindak," tutur Engkus.

Sumber : A-112

09 Juni 2009

DPRD Kab. Ciamis Mendesak Pembentukan Kab. Pangandaran

CIAMIS, (PRLM).- Sejumlah anggota DPRD Kab.Ciamis dipimpin Ketua DPRD Kab.Ciamis Jeje Wiradinata, Selasa (9/6), temui Komisi A DPRD Jawa Barat (Jabar) di Bandung. DPRD Kab. Ciamis mendesak kepada DPRD Jabar, untuk segera mempercepat proses pembentukan Kab. Pangandaran, dengan memberikan persetujuan atas rencana pembentukan daerah otonom di daerah Ciamis selatan itu.

Ketua DPRD Jeje didampingi K.H. Ismail, Dede Heru, Jajang, Puying Sudrajat dan lainnya, diterima oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Husin Al-Banjary, Ketua Komisi A Jabar Silalahi dan anggotanya.

"Kami memohon agar DPRD Jabar membantu untuk percepatan Kab. Pangandaran," kata Jeje usai pertemuan.

Menurut Jeje Wiradinata, pada tanggal 15 Februari 2009 lalu, Bupati Ciamis sudah menyerahkan hasil persetujuan pembentukan Kab. Pangandaran ditingkat Ciamis. Pada surat persetujuan itu juga diserahkan, hasil kajian yang dilakukan oleh Universitas Padjadjaran, (Unpad) Bandung. Hasil kajian itu, memberikan gambar bahwa pembentukan Kab. Pangandaran layak.

Harapan DPRD Kab.Ciamis dan warga Pangandaran sekitarnya, meminta agar Jabar segera memberikan rekomendasi untuk persetujuan pembentukan daerah otonom Kab. Pangandaran. Karena tidak ada alasan bagi gubernur untuk menunda atau memperlambat rekomendasi itu.

Kepada Dewan Jabar, kata Jeje yang juga tokoh asal Pangandaran, dimohon untuk membantu mempercepat proses, dengan meminta kepada gubernur segera membahas masalah itu, dengan dewan. Dengan demikian ada kepastian, bahwa aspirasi dari warga Ciamis selatan diperhatikan."Harapan kita Juni sudah turun rekomendasi dari Jabar," katanya.(A-97/kur)***

08 Juni 2009

Politisi Ciamis Selatan Bentuk Forum Percepatan Pembentukan Kab. Pangandaran

CIAMIS, (PRLM).- Sejumlah politisi asal Ciamis selatan membentuk Forum Percepatan Pembentukan Kabupaten Pangandaran. Hal itu dilakukan karena mereka menilai proses pemisahan 10 kecamatan yang bersatu membentuk Kabupaten Pangandaran, berjalan lambat.

"Forum ini bukan sebagai saingan atau menandingi Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran. Kami hanya ingin mendorong dan membantu percepatan pemekaran. Anggotanya terdiri dari politisi yang berasal dari Ciamis selatan dan elemen lain," ungkap juru bicara Forum Percepatan Pembentukan Kabupaten Pangandaran, Jeje Wiradinata, ketika ditemui di DPRD Ciamis, Senin (8/6).

Disebutkan, salah satu alasan bergabungnya sejumlah politisi dalam forum tersebut, dimaksudkan untuk mempercepat lobi maupun akses di tingkat provinsi maupun pusat. Misalnya, para politisi memiliki jaringan melalui jalur parpol dan kekuasaan.

Forum, lanjutnya, juga bersifat makro, dalam arti tidak hanya membahas percepatan pembentukan Kabupaten Pangandaran, namun juga menjadi mitra, dan komunikasi dengan masyarakat. Keberadaan forum, sekaligus juga untuk mengawal salah satu tujuan pemisahan Ciamis selatan yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dengan demikian, tambah Jeje, tidak akan muncul anggapan pemisahan tersebut tidak mengubah nasib masyarakat. "Setelah beberapa waktu, ternyata kami menilai prosesnya agak lambat, tidak seperti yang kami perkirakan. Mungkin hal itu juga disebabkan karena kesibukan adanya pilgub, pileg dan sekarang pilpres. Besok Selasa kami rencanakan dengar pendapat dengan DPRD Prov. Jabar," ungkap Jeje yang juga Ketua DPRD Ciamis.

Menurut perhitungan Jeje, tahun 2009 proses pembentukan Kabupaten Pangandaran sudah selesai di tingkat Provinsi Jabar. Informasi yang diterimanya, saat ini persoalan pembentukan Kabupaten Pangandaran sudah masuk sebagai Hak Inisiatif DPR. "Proses selanjutnya di tingkat pusat. Kami berharap dapat segera selesai," tambahnya.

Sementara itu Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran Supratman mengungkapkan, kajian akademis pembentukan Kabupaten Pangandaran akan disatukan dengan rencana pembentukan Kabupaten Sukabumi Selatan. Dia juga berharap agar pembentukan Kabupaten Pangandaran sebagai pemekaran wilayah Ciamis selatan, akan berjalan lancar. (A-101/das)***

01 Juni 2009

Badan Legislatif Bahas Kab. Pangandaran

CIAMIS, (PRLM).- Pimpinan DPR RI telah menyampaikan Rencana Undang-Undang (RUU) Inisiatif DPR RI tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Kab. Pangandaran kepada Badan Legislatif DPR RI. RUU itu ditandatangani Ketua DPR RI Agung Leksono dengan nomor LG/01/01/2617/DPRRI/V/2009, setelah pimpinan DPRRI menggelar Rapim tanggal 6 Mei 2009.

“Dengan turunnya usulan itu, maka Badan Legislatif DPR RI akan segera melakukan pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan,” kata Ketua Presidium Ciamis Selatan, Supratman, B.Sc.

Supratman mengatakan, menurut informasi yang diterimanya, dalam rapat pimpinan tersebut sebanyak 14 orang anggota DPR RI telah menyampaikan hak inisiatifnya. Mereka, berasal dari 8 fraksi, di antaranya PDIP, Partai Golkar, PKS, PAN, Demokrat, dan PKB.

“Kami tentu sangat berterima kasih kepada 14 anggota DPR RI yang telah menandatangani hak inisitaif untuk membuat RUU tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran,” katanya. Adapun anggota dewan dimaksud, di antaranya Eka Santosa (Fraksi PDIP), Agun Gunanjar (Fraksi Golkar), Nina Mardiana (Fraksi PAN), dan H. Umung Anwar (Praksi PKS).

Hanya, kata Supratman, walaupun di DPR RI rencana Pembentukan Kabupaten Pangandaran itu telah sampai tahap pemantapan RUU, ternyata rekomendasi Gubernur Jabar, belum juga keluar sehingga DPRD Jabar belum melakukan pembahasan.

Karena hal itu, jika nanti DPR RI melakukan paripurna untuk mengesahkan RUU Pembentukan Kabupaten Pangandaran bersama kabupaten atau kota lainnya, dikhawatirkan muncul kendala. “Karena itulah kami mengharapkan sekali adanya sikap bijak dari Gubernur Jabar,” harapnya.

Anggota DPRD Jabar asal Ciamis, H. Engkus Kusnadi, S.H. sangat mendukung pembentukan Kabupaten Pangandaran itu. Atas dasar itu, ia mengharapkan agar Gubernur Jabar segera menyikapinya secara cepat dan tepat agar keinginan mayoritas warga di Ciamis selatan pada akhirnya bisa terwujud.

“Pembentukan Kabupaten Pangandaran yang nantinya akan disidangparipurnakan DPR RI itu memerlukan syarat administratif berupa surat rekomendasi dari Gubernur. Karena RUU pembentukan Kabupaten pangandaran terus bergulir di DPR RI, maka sebaiknya Gubernur
menyikapi ini dengan cepat dan tepat,” kata Engkus. (A-112/A-147)***

29 April 2009

LPE Jabar Selatan 4,6 %

BANDUNG, (PRLM).- Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) di Jabar wilayah selatan dipastikan bertahan pada 4,6 persen, jika tidak ditunjang perbaikan infrastruktur jalan. Pemprov Jabar bersikeras mendesak Departemen Pekerjaan Umum untuk segera membenahi 257,75 kilometer jalan terlantar di Jabar Selatan.

Berdasarkan data dari Dinas Bina Marga Jabar, akhir tahun lalu Pemprov Jabar mengusulkan dana perbaikan jalan telantar di Jabar Selatan senilai Rp 78 miliar. Namun pada APBN 2009, pemerintah pusat hanya mengabulkan Rp 20 miliar dari usulan tersebut. Sementara alokasi dana yang disiapkan pada APBD Jabar untuk perbaikan jalan sebesar Rp 27 miliar.

Kepala Dinas Bina Marga Jabar, Sjaefuddin Mamun, mengatakan, saat ini panjang jalan lintas di Jabar selatan mencapai 421 kilometer. Jalan tersebut, sambung dia, terdiri dari jalan nasional 44,64 kilometerm dan jalan provinsi 118,78 kilometer.

Sedangkan jalan yang telantar, kata Sjaefuddin, mencapai 257,75 kilometer. Dia mengakui, jalan tersebut menjadi terlantar karena hingga kini non status. "Tidak ada statusnya, apakah tanggung jawab pemprov atau pusat," ujarnya kepada wartawan di kantornya.

Dia menjelaskan, lokasi jalan non status tersebut sangat signifikan dan sangat efektif untuk digunakan kegiatan agrobisnis. Tahun ini, pihaknya akan memperbaiki jalan tersebut dengan dana perbaikan jalan yang berasal dari APBN sebesar Rp 20 miliar dan APBD Jabar Rp 27 miliar.

Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, menjelaskan, dibandingkan wilayah lain, pertumbuhan ekonomi di Jabar selatan lebih rendah. Saat ini, rata-rata pertumbuhan ekonomi di Jabar wilayah utara mencapai 5,2 persen, Jabar tengah 4,9 persen, dan Jabar selatan hanya 4,6 persen.

"Persoalannya adalah aksesbilitas jalan yang buruk. Padahal, sambung dia, kegiatan ekonomi di wilayah Jabar selatan sangat bergantung pada kualitas jalan," kata Heryawan.

Perekonomian warga Jabar selatan, kata dia, akan melonjak signifikan jika dilakukan perbaikan infrastruktur. Heryawan menjelaskan, potensi agrobisnis dan perikanan di Jabar Selatan sangat tinggi bila dibandingkan daerah lain.

"Andai saja jalannya bagus, maka usaha mereka akan meningkat tajam. Pertumbuhan ekonominya bisa mencapai lima persen," kata Heryawan.

Kepala Dinas Perhubungan Jabar Dodi Cahyadi, menjelaskan, saat ini kondisi jalan dari Palabuhanratu, Kab. Sukabumi hingga Pangandaran, Kab. Ciamis terputus-putus. Pihaknya mengaku kerap menerima keluhan dari pelaku bisnis perikanan terkait kondisi jalan tersebut.(A-132/A-120)***

(sumber: Pikiran Rakyat, 29 April 2009)

16 April 2009

Pemekaran Jangan Dipolitisasi

Ciamis (SI) – Presidium Pemekaran Calon Kabupaten Pangandaran meminta agar proses pembahasan pemekaran di tingkat provinsi tidak dikaitkan dengan kepentingan politis.

Hal itu diungkapkan Ketua Presidium Pemekaran Calon Kabupaten Pangandaran Supratman menanggapi pendapat Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Jawa Barat Daud Achmad. Seperti diberitakan, Daud mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mempunyai target realisasi pemekaran sejumlah daerah di Jabar, termasuk calon Kabupaten Pangandaran.

Menurut dia, secara kajian akademis pemekaran bisa saja cepat, tapi ada faktor politis yang bisa memakan waktu cukup lama. Menurut Supratman, keinginan pemekaran wilayah di Ciamis Selatan merupakan keinginan dan aspirasi masyarakat.

”Dengan demikian, pemekaran wilayah ini artinya sudah menjadi persoalan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Bukan lagi menjadi persoalan perorangan secara politis,” ujarnya. Sekalipun pembahasan juga dilakukan lembaga politik DPRD Jabar,bukan berarti persoalan pemekaran menjadi kepentingan politik perseorangan.

”Kami tidak berharap proses pergantian para anggota legislatif (caleg) melalui pemilu beberapa waktu lalu mempengaruhi arah semangat pemekaran wilayah termasuk di Ciamis Selatan,”kata Supratman. Dia menegaskan, jangan sampai ada caleg yang tidak terpilih lantas melakukan upaya-upaya menghambat proses pemekaran wilayah. Hal itu tidak boleh terjadi karena proses pemekaran di Jabar sudah menjadi komitmen bersama, termasuk dengan seluruh komponen partai di Jabar.

”Semua sudah sepakat, siapa pun anggota DPRD yang duduk di provinsi, pembahasan pemekaran tetap akan berlanjut. Substansinya bukan orang per orang, tapi lembaga DPRD yang mempunyai kewajiban melakukan pembahasan sebagaimana ketentuan yang ada,”tandasnya. Supratman menambahkan, sementara menunggu hasil kajian formal yang dilakukan pemerintah provinsi dan pembahasan DPRD Jabar, pihaknya masih terus melakukan komunikasi dengan sejumlah anggota DPR RI.

”Jika sinyal hasil pembahasan dari Pemprov Jabar sudah muncul, langkah berikutnya kami akan segera melakukan komunikasi dengan Bupati Ciamis untuk segera mempersiapkan segala sesuatu terkait persiapan pemekaran,” ucapnya.

Seperti diberitakan, Pemprov Jabar terus menggodok dua calon kabupaten pemekaran, yakni Kabupaten Pangandaran dengan daerah induk Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Sukabumi Utara dengan daerah induk Kabupaten Sukabumi.Pemekaran kedua daerah tersebut dikaji berdasarkan pada PP No 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah. (ujang marmuksinudin)

(sumber: Harian Sindo, 16 April 2009)


24 Februari 2009

Komisi II DPR RI Sambut Baik Pemekaran Pangandaran

JAKARTA, Priol - Sebagian besar anggota Komisi II DPR RI yang berasal dari fraksi PDI-P, Golkar, PAN, PDS dan PKB menyatakan menyambut baik usulan pemekaran dari Presidium Kab. Pangandaran. Jika usulan sudah sesuai dengan PP No 78 tentang pemekaran, pemisahan dan penggabungan, sejumlah anggota Komisi menyatakan sudah tidak ada masalah.

Pernyataan dari anggota Komisi II tersebut disampaikan mereka pada tim Presidium pemekaran Kab. Pangandaran saat diterima di senayan, Selasa (24/2) kemarin. "Ya, sebagian besar anggota Komisi II menyatakan persetujuannya atas usulan yang kami presentasikan kepada mereka," terang Wakil Sekjen Presidium Pemekaran Kab. Pangandaran, Andis Sose saat dihubungi di Jakarta, Selasa sore kemarin.

Andis mengakui, bola panas rencana pemekaran itu kini berada di Gubernur dan DPRD Provinsi Jabar. Namun, dengan harapan dapat mempercepat proses pemekaran, pihaknya mengaku menempuh "jalur tol" yakni langsung menghadap DPR RI. "Setelah ini, kami akan mem-folow up kembali pertemuan antara kami dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jabar beberapa waktu lalu. Kami juga akan presentasikan hal serupa sekaligus mendesak mereka (Gubernur/DPRD Provinsi Jabar) segera merealisasikan harapan usulan itu," ujarnya.***
(Priangan Online, 24 Feb 09)

21 Februari 2009

Infrastruktur Jabar Selatan Dibenahi

CIAMIS, Kompas, 20/02/09 - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mengembangkan infrastruktur di wilayah Jabar selatan sehingga wilayah ini memiliki infrastruktur yang memadai dan tidak lagi tertinggal dari daerah lain. Diharapkan dengan adanya infrastruktur yang memadai potensi ekonomi dapat dimanfaatkan.

"Intinya, pemerintah provinsi ingin ada peningkatkan kualitas infrastruktur di J abar Selatan untuk mengejar ketertinggalan dari daerah lain," kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dodi Cahyadi, di pelabuhan penyeberangan Majingklak, Kabupaten Ciamis, Jumat (20/2).

Infrastruktur yang mulai dibenahi ialah jalan lintas selatan, bandara Nusawiru, dan pelabuhan penyeberangan Majingklak. Pemerintah provinsi juga akan men jajaki pembukaan kembali jalur kereta api Banjar-Cijulang.

Dijelaskan Dodi, tahun ini di bandara Nusawiru akan dipasang rambu-rambu menggantikan yang ada sekarang yang kondisinya sudah rusak. Setelah itu perluasan a pron dan perpanjangan landasan dari sekarang hanya 1.400 meter menjadi setidaknya 2.000 meter. Dengan demikian, landasan bisa didarati pesawat sekelas Boeing 737.

"Untuk pengoprasiannya sendiri kami harus melihat perkembangan ekonomi. Harus direncanakan betul-betul pengembangannya," kata Dodi.

Adapun untuk j alan lintas selatan, tahun 2009 ini dialokasikan dana sebesar Rp 46 miliar untuk penyelesaian pembangunan jalan dan jembatan. Dana ini bersumber dari APBD J awa Barat sebesar Rp 26 miliar dan APBN sebesar Rp 20,5 miliar. Dana itu dialokasikan untuk pembangunan jembatan dan jalan di Cidaun, Kabupaten Cianjur , Cikaso, Kabupaten Garut, dan Cimerak, Kabupaten Ciamis.

Sementara itu, saat ini pelabuhan penyeberangan Majingklak sudah kurang berfungsi. Pasalnya, kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, setelah ada jembatan yang menghubungkan Kabupaten Ciamis dengan Cilacap m elalui Kecamatan Kalipucang masyarakat sudah jarang yang menggunakan jasa transportasi sungai.

Kepala Balai Pengelola Pelabuhan Laut dan ASDP Jawa Barat Maman Suryaman, mengungkapkan, saat ini masih ada 40 kapal compreng yang beroperasi ke Cilacap. Dalam sehari kapal itu maksimal dua kali meenyeberang ke Cilalcap.

Satu hal yang krusial di muara Citanduy ialah pendangkalan yang sangat parah karena daerah aliran sungai (DAS) yang kritis. Akibatnya, kapal penyeberangan ke Cilacap berbobot 30 GT yang pernah beroperasi, sejak tahun 2003-2004 berhenti beroperasi . Sedimentasi yang parah membuat kapal tidak bisa merapat di pelabuhan.

Berdasarkan studi terakhir Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy-Ciwulan tahun 1994, tingkat sedimentasi Citanduy mencapai lima juta meter kubik per tahun. Dari jumlah ini, 0,74 juta meter kubik di antaranya mengendap di Segara Anakan. Akibatnya, luas perairan di laguna ini terus berkurang hingga kini. Perairan laguna Segara Anakan pun saat ini tinggal sekitar 600 hektar, lebih kecil dibandingkan dengan kondisi tahun 1 994 yang mencapai 1.800 hektar.

Heryawan menyatakan, ke depan penghijauan di DAS Citanduy harus dipikirkan dan direncanakan dengan serius.***

20 Februari 2009

Pelabuhan Ratu - Pangandaran Terhubung 2010

Cianjur(Sindo, 19 Feb 09) – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengharapkan pembangunan jalur Jabar selatan selesai pada 2010. Hal itu diungkapkan saat dia meninjau pembangunan Jembatan Cidamar di Kecamatan Cidaun,Kabupaten Cianjur,kemarin. Rupanya gubernur sudah tidak sabar ingin mengundang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Jabar selatan untuk melihat perkembangan bersama ekonomi masyarakat di sana.

Peninjauan itu dalam rangka roadshow tiga hari gubernur bersama rombongan ke Jabar selatan yang dimulai sejak kemarin.”Biar Presiden menggongkan Jabar selatan,”ujarnya kemarin. Menurut dia, biaya yang dibutuhkan untuk meningkatkan jalan dan jembatan di Jabar selatan mencapai sekitar Rp250 miliar.

Jalur itu menghubungkan Pantai Pangandaran dengan Pantai Palabuhanratu dengan panjang 412 km. Dana yang sudah dialokasikan dalam APBD Jabar 2009 sebesar Rp47 miliar, sebesar Rp20 miliar di antaranya bersumber dari APBN. Gubernur menegaskan, biaya sebesar itu sangat sebanding untuk membayar apa yang telah dialami masyarakat di Jabar selatan selama puluhan tahun.

Pemerintah pusat terlalu fokus pada pengembangan di Jawa Timur dan Tengah bagian selatan, sementara Jabar dilupakan. ”Masyarakat Jabar selatan termarjinalkan plus terjadi disparitas pembangunan,” kata Heryawan.

Terkendala Ganti Rugi

Dinas Bina Marga Jawa Barat telah mengalokasikan dana sebesar Rp9,5 miliar untuk membangun Jembatan Cidamar, termasuk jalan pendukung sepanjang 9 km. Sementara sekitar Rp20,5 miliar sudah dialokasikan untuk meningkatkan jalan penghubung Tegal Gede dengan Sigaranten di Kabupaten Sukabumi.

Jembatan Cidamar sendiri menghubungkan Desa Kertajadi dengan Cidamar. Jembatan itu memiliki panjang 120 meter melintasi Kali Cidamar dan bisa dilalui kendaraan roda empat dua lajur sekaligus.Saat ini,jembatan itu masih terbuat dari kayu, rangka besi, dan hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda empat satu lajur,sehingga terpaksa bergantian. Saat ini, masih ada dua jembatan darurat yang belum dibangun, yaitu Jembatan Cisadea dan Ciselang di Kabupaten Cianjur.

Pasalnya, kedua jembatan itu belum masuk dalam rencana APBN. ”Biaya yang dibutuhkan untuk kedua jembatan itu sebesar Rp70 miliar,” kata Kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat Sjaefuddin yang ikut dalam rombongan gubernur. Untuk pembuatan jalan dan jembatan ada sejumlah lahan warga yang harus dibebaskan dan menjadi beban pemerintah daerah setempat.

Hal itu pula yang hingga kini masih menjadi kendala. Seperti 32.000 m2 lahan di Jembatan Ciselang yang hingga kini belum dihitung NJOP-nya. Contoh lain adalah tiga rumah milik warga Cidamar yang hingga kini juga belum dibebaskan. ”Di Cidamar butuh sekitar Rp300 juta,” sebut Sjaefuddin.

Menanggapi hal itu, Gubernur Ahmad Heryawan meminta segala urusan ganti rugi lahan diselesaikan sebelum 2010. Khusus di Cidamar, lanjut dia,Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar bisa saja mengucurkan bantuan jika Pemerintah Kabupaten Cianjur tidak mampu membayar lahan warga.

”Jangan sampai urusan ganti rugi masih ada di tahun 2010,”tegas dia. Dalam roadshow itu, gubernur memulai perjalanan dengan membuka MTQ di SMPN 1 Naringgul sebelum akhirnya meninjau Jembatan Cidamar.Dari lokasi tersebut, Heryawan beserta rombongan mampir di SD Inpres Cigadog di Desa Cigadog,Kecamatan Cikelet,Kabupaten Garut.Tiga lokal gedung sekolah itu roboh pada Februari 2008 lalu karena sudah terlalu tua dan diterpa angin.

Hingga kini tiga ruang kelas tersebut belum dibangun kembali karena ketiadaan dana.Kegiatan belajar di sekolah itu terpaksa dibagi dua shift pagi dan siang. Dalam kesempatan itu, gubernur meminta Bank Jabar ikut membantu pembangunan SD Cigodog tersebut. Sementara itu,dari pantauan SINDO,akses jalan di Jabar selatan memang masih buruk.

Jalan aspal sudah banyak yang terkelupas, seperti terlihat di sepanjang perjalanan dari Rancabali, Kabupaten Bandung, menuju Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur. Hal serupa juga terlihat sepanjang Naringgul menuju Kecamatan Cidaun. Jalan yangpalingparahadalahakses dari Cidaun menuju KecamatanCaringin, KabupatenGarut.

Kondisi jalan dari Jembatan Ciselang hingga Jembatan Cikawung kemudian ke Caringin masih berupa batu. Sepanjang perjalanan menyusuri pantai selatan Jawa tersebut terdapat tempat tambal ban di kiri-kanan jalan karena saking buruknya kondisi jalan. Motor milik warga yang melintas pun bannya terlihat mengkilap gundul. (rudini)

Jalan Jawa Barat Selatan Potensial Jadi Jalan Nasional

BANDUNG, Kompas 17/02/09— Jalan Jawa Barat Selatan dikategorikan sebagai strategis nasional. Jalan yang menghubungkan wilayah Sukabumi selatan hingga Ciamis ini tengah dikaji kemungkinannya menjadi jalan nasional.

"Sekarang masih dalam tahap proses. Jalan (Jabar Selatan) ini menjadi salah satu kandidat. Untuk pengajuan jalan nasional kan perlu ada penetapan dari Menteri PU," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum Achmad Hermanto Dardak di sela-sela Seminar Pengembangan Infrastruktur Berbasis Kemandirian Masyarakat yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Sipil Institut Teknologi Bandung, Selasa (17/2).

Saat ditanya sejauh mana peluang jalur Jabar Selatan untuk menjadi jalan nasional, ia mengatakan, "Akan kita lihat, sejauh mana jalan ini penting di dalam menghubungkan pusat-pusat kegiatan yang skalanya nasional. Kalau akan dikembangkan demikian maka bisa jadi jalan nasional. Saat ini, masih dilakukan proses evaluasi kelayakannya."

Dengan potensi yang dimiliki wilayah Jabar selatan saat ini, ia mengakui, peluang jalur infrastruktur itu ditetapkan sebagai jalan nasional termasuk tinggi, apalagi jika melihat perkembangan saat ini, pembangunan di Jabar mulai diupayakan ditekankan ke wilayah selatan. "Wilayah ini punya peran yang cukup signifikan secara nasional," tutur Hermanto. Salah satu potensi itu, ia mencontohkan, adalah industri pariwisata.

Apabila Jalur Jabar Selatan nantinya ditetapkan sebagai jalan nasional, maka ini dapat menjadi kabar baik bagi masyarakat di sekitar wilayah itu. Pemerintah pusat wajib menanggung dana mulai dari perencanaan, pelaksanaan, perawatan dan pengawasannya. Keinginan memiliki jalan berkualitas baik seperti di selatan Jawa Tengah bisa terwujud.

Butuh Rp 70 miliar

Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jabar Saefuddin Mamun di dalam kesempatan yang sama membenarkan, pihaknya sangat berharap Jalan Jalab Selatan bisa ditetapkan status sebagai jalan nasional. Menurutnya, agar jalur ini bisa terbuka (operasional) seluruhnya, tanpa terputus, maka setidaknya membutuhkan anggaran minimal Rp 70 miliar.

"Namun, jika nantinya itu ditetapkan sebagai jalan nasional, tentu akan terus ditingkatkan (dananya)," tuturnya. Perbaikan di jalur yang kerap didera masalah longsor ini terus-menerus dilakukan. Namun, persoalan mengambangnya status menjadi masalah utama perawatan dan pengembangannya ke depan. Menurutnya, saat ini, sepanjang 257 kilometer jalan Jabar Selatan dari Sukabumi Ciamis tidak berstatus, baik itu nasional, provinsi, maupun daerah. Pengelolaan kerap dilakukan swadaya oleh masyarakat.

Menurut Sekretaris Badan Perencanaan Daerah Jabar Setra Yuhana, persoalan infrastruktur di wilayah Jabar Selatan dan Sukabumi saat ini merupakan isu yang sensitif dan menjadi sorotan. Daerah-daerah ini menuntut adanya pemekaran daerah sementara. Di lain pihak, harus dipahami, pemerintah pun memiliki keterbatasan anggaran.***

18 Februari 2009

Jeda Pemekaran Harus Dilakukan

"Masa jeda baru selesai sampai ada rancangan induk tentang tata ruang pemekaran Indonesia. Dengan demikian, nantinya tidak perlu lagi ada persaingan atau mobilisasi untuk mengadakan pemekaran wilayah."

Jeda Pemekaran Harus Dilakukan
Jakarta, Kompas, Selasa, 17 Februari 2009

Pemerintah dan semua pihak yang terlibat diminta segera menerapkan kebijakan jeda atau penghentian sementara pemekaran wilayah di sejumlah daerah dalam kurun waktu tertentu untuk melakukan evaluasi total.

Selain melakukan evaluasi, juga sekaligus mengadakan penetapan rancangan induk (grand design) soal tata ruang pemekaran di daerah-daerah.

Dengan demikian, pada masa mendatang tidak perlu lagi terjadi pemekaran daerah yang justru tidak tepat sasaran dan secara ekonomi malah merugikan dan memiskinkan daerah bersangkutan, apalagi jika daerah tersebut sekadar mengandalkan pendapatan dari Dana Alokasi Umum.

Kesimpulan tersebut muncul dalam diskusi bertema ”Moratorium Pemekaran Daerah”, Selasa (17/2), yang digelar di Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. Hadir sebagai pembicara adalah Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, guru besar Universitas Indonesia, Bambang Brodjonegoro, anggota DPR dari Partai Golkar, Idrus Marham, dan Mardiyono dari Persatuan Wartawan Indonesia.

Menurut Bambang, daerah hasil pemekaran yang ingin dibentuk sebaiknya terlebih dahulu harus mengajukan bukan sekadar naskah akademis, melainkan juga studi kelayakan ekonomi dan finansial, yang dibuat oleh lembaga pengkajian yang punya kredibilitas dan telah distandardisasi sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat.

Idrus Marham memaparkan bahwa masa jeda baru selesai sampai ada rancangan induk tentang tata ruang pemekaran Indonesia. Dengan demikian, nantinya tidak perlu lagi ada persaingan atau mobilisasi untuk mengadakan pemekaran wilayah,” ujar Idrus.

Idrus mengakui bahwa selama ini pemekaran yang berlangsung di DPR kental dengan kepentingan politik praktis. Hal itu tecermin dari berbagai rekayasa dan cara-cara mobilisasi massa yang muncul di daerah-daerah tertentu yang mencoba memekarkan diri.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono mengatakan, 85 persen pemekaran wilayah tidak berdampak positif pada pelayanan publik dan peningkatan kehidupan masyarakat. Sebagian besar sumber pendapatan daerah otonom baru juga berasal dari dana perimbangan. Oleh karena itu, diperlukan moratorium pemekaran wilayah.

Aturan disempurnakan

Mardiyanto dalam diskusi mengatakan, saat ini sudah ada penyempurnaan peraturan mengenai pemekaran wilayah. Seusai diskusi, Mendagri menegaskan bahwa pemerintah kini sedang menyelesaikan rancangan induk daerah otonom sekaligus tahapan sehingga jumlah daerah otonom ideal di Indonesia tercapai. Rancangan induk ditargetkan rampung sebelum masa jabatan pemerintah berakhir tahun 2009 ini.

Di Padang, Sumatera Barat, pakar hukum tata negara, Saldi Isra, menilai pemerintah pusat punya tanggung jawab penuh atas pemekaran yang telah dilakukan. Tanggung jawab juga diperlukan untuk mengevaluasi seluruh perjalanan daerah hasil pemekaran. (INA/ART/DWA)

31 Januari 2009

Pansus Pemekaran Ciamis Selatan Kesulitan Dana

CIAMIS,(PRLM).-Akibat terkendala dana, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ciamis yang mengkaji pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Pangandaran sebagai pemecahan dari Kabupaten Ciamis, tidak dapat melakukan peninjauan lapangan. Bahkan Pansus juga meminta perpanjangan waktu selama seminggu untuk menuntaskan pekerjannya, yang sebelumnya dijadwalkan selesai pada tanggal 29 Januari 2009.

"Kita sudah menyelesaikan pendataan dan dengar pendapat dengan semua pihak, dan karena tidak ada dana kita belum turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan secara langsung. Hasil dengar pendapat dengan institusi terkait sudah kita laksanakan, namun kan tetap harus ke lapangan," tutur Wakil Ketua Pansus Jajang Ismail didampingi Sekretaris Pansus Puying Sudrajat, Jumat (30/1).

Dia mengungkapkan bahwa yang menjadi persoalan anggaran tersebut masuk dalam APBD 2009, sedangkan anggaran tersebut belum ditetapkan. Meski demikian, dia juga optimis persoalan tersebut dapat segera diselesaikan, sehingga pansus dapat segera terjun ke lapangan.

Jajang juga mengatakan Pansus pemekaran telah tiga kali melakukan dengar pendapat yakni dengan Satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Presidium pemekaran Ciamis Selatan dan internal. Kesimpulan sementara yang dihasilkan, adalah disepakatinya nama Kabupaten Pangandaran, lokasi ibukota berada di Kecamatan parigi, tepatnya di Desa Cintaratu.

"Sekali lagi hasil hearing itu juga harus dicek lapangan, seperti lokasi calon ibukota dan lainnya. Dan kalau harus menunggu penetapan anggaran tentu akan semakin berlarut. Kita optimis dalam waktu dekat ini sudah melakukan pengamatan langsung," tambahnya sebelum mengikuti Rapat Pimpinan DRPD degan pansus.

Dalam kesempatan itu Wakil Ketua Pansus pemekaran juga menyatakan dalam waktu lima hari ini dapat menyelesaikan tugasnya dan membuat rekomendasi. "Paling lima hari juga sudah selesai. Kita rencanakan tanggal 6 Februari sudah dapat kita sajikan dalam rapat paripurna," kata Jajang.

Sementara itu Ketua DPRD Ciamis Jeje Wiradinata juga mengungkapkan menyetujui perpanjangan waktu kerja Pansus pemekaran. Dia juga dapat memahami kesulitan yang dialami pansus.

"Sebenarnya kita berharap akhir Januari pansus sudah menyelesaikan tugas, namun ternyata belum tuntas. Kita juga setuju memberikan perpanjangan. Dan soal dana untuk kunjungan lapangan, juga sudah kita bicarakan dengan seluruh pimpinan dewan," katanya.(A-101/A-50)***

(sumber: Pikiran Rakyat Online, 30 Januari 2009)

30 Januari 2009

Pansus Pemekaran Gagal Susun Rekomendasi

CIAMIS,(PRLM).- Pantitia khusus (Pansus) DPRD Ciamis, yang mengkaji pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Pangandaran sebagai pemecahan dari Kabupaten Ciamis, hingga batas waktu yang ditentukan yakni Kamis (29/1) tidak berhasil menyelesaikan tugasnya. Bahkan Pansus tersebut mengajukan perpanjangan waktu untuk kembali mengkaji lebih teliti dan mendalam menyangkut hasil studi lapangan, sebelum menyusun rekomendasi.

Salah satu kendala molornya kajian Pansus, selain karena banyaknya materi yang harus ditangani, juga terbatasnya dana yang sampai saat ini belum cair. Alasan lainnya karena Pansus tidak gegabah dalam menyusun rekomendasi.

"Kita tidak mau gegabah menyusun rekomendasi hasil kajian lapangan. Sebab apa yang kita kaji saat ini merupakan langkah panjang untuk Kabupaten Pangandaran ke depan. Jadi harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Kita juga harus menjadikan cermin pasca pemekaran Tasikmalaya yang sampai saat ini masih menyisakan beberapa persoalan, seperti aset. Hal itu jangan sampai terjadi di Ciamis," ujar Sekretaris Pansus Pemekaran Ciamis Selatan, Puying Sudrajat didampingi anggota Ahmad Irfan Alawi, Kamis (29/1).

Untuk itu, lanjutnya, pansus juga mendesak pimpinan DPRD untuk menambah waktu kerja Pansus. Hanya saja permintaan tersebut belum diputuskan karena Ketua DPRD CiamisJjeje Wiradinata sedang berada di Solo, Prov. Jawa Tengah. Pihaknya juga minta agar masyarakat Ciamis selatan dapat memahami perjuangan yang sedang dilakukan oleh pansus.

"Dengan penambahan waktu itu, kita memiliki kesempatan lebih teliti dan hasil kajian pun juga bisa lebih mendalam, jadi tidak untuk menghambat atau mempersulit. Sebaliknya kita harus cermati sehingga hasilnya juga dapat lebih komprehensif. Sekali lagi kami ingin memberikan hasil yang terbaik bagi Ciamis maupun daerah otonom hasil pemekaran. Kita juga tidak mau rekomendasi yang kita buat hanya asal-alan atau mengambang," tegasnya.

Sementara Asep Irfan Alawi menambahkan penambahan waktu tersebut juga untuk lebih meyakinkan semua pihak. Terlebih, dia juga memandang belum adanya jalinan atau koordinasi maksimal antar dinas terkait. Salah satu contohnya mengenai banyaknya perbedaan jumlah aset, pegawai dan lainnya. (A-101/A-50).

(sumber: Pikiran Rakyat Online, 29 Jan 2009)

20 Januari 2009

Pangandaran Nama Kabupaten; Parigi Ibukotanya

CIAMIS, (PRLM).- Hasil musyawarah masyarakat Ciamis selatan, menyepakati nama daerah otonom baru sebagai pemekaran wilayah Ciamis bagian selatan adalah Kabupaten Pangandaran. Sedangkan ibukota kabupaten berada di wilayah Kecamatan Parigi. Sementara itu Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ciamis yang menangani pembentukan daerah otonom, sampai saat ini masih melakukan pendataan serta mencari masukkan dari seluruh elemen masyarat.

"Berdasarkan hasil musyawarah warga Ciamis selatan, serta kajian lapangan, akhirnya kita sepakat dengan nama Kabupaten Pangandaran, dan ibukotanya berada di wilayah Parigi. Dipilihnya Parigi sebagai ibukota kabupaten, salah satunya karena memiliki dukungan fasilitas yang memadai, selain itu lokasinya juga berada di tengah sehingga mudah dijangkau dari seluruh kecamatan," tutur Bendahara Presidium Ciamis Selatan, didampingi tokoh muda Presidium, Andis Sose, Selasa (20/1).

Disebutkan, 10 kecamatan yang direkomendasikan bergabung dalam Kabupaten Pangandaran adalah Kec. Kalipucang, Padaherang, Mangunjaya, Langkaplancar, Cimerak, Cijulang, Pangandaran, Cigugur, Parigi, dan Sidamulih. Dia juga menegaskan siap membantu pansus DPRD Ciamis untuk segera menuntaskan pembentukan Kabupaten Pangandaran.

Sekretaris Pansus yang membahas persetujuan pembentukan calon Kabupaten Pangandaran sebagai pemekaran dari Kabupaten Ciamis, Puying Sudrajat, mengungkapkan sejak Selasa (20/1) hingga beberapa hari ke depan sedang melakukan kunjungan lapangan. Selain melihat lokasi, juga bertemu dengan seluruh elemen masyarakat Pangandaran, termasuk ormas dan tokoh masyarakat serta Presidium Ciamis Selatan. (A-101/das)***

(sumber: Pikiran Rakyat, 20 Januari 2009)

15 Januari 2009

"Bola Panas" Kabupaten Pangandaran Pindah ke DPRD Ciamis

CIAMIS,(PRLM).-Bola panas pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Pangandaran berpindah dari Pemerintah Kabupaten Ciamis ke DPRD. Hal itu terjadi setelah pihak pemerintah Kabupaten Ciamis secara resmi menyampaikan hasil kajian pengembangan wilayah Ciamis selatan, Kamis (15/1) dalam rapat paripurna DPRD Ciamis.

Menindaklanjuti pelimpahan tersebut, wakil rakyat langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) calon Kabupaten pangandaran sebagai pemekaran dari kabupaten Ciamis. Pansus yang berjumlah 15 wakil rakyat yang terdiri dari Komisi I, II, III, dan IV, dengan mempertimbangkan keterwakilan semua unsur fraksi. Pansus yang diketuai Ganjar M. Yusuf, Jajang Ismail (Wakil Ketua), Puying Sudrajat (Sekretaris), hanya diberi waktu melaksanakan tugas mulai tanggal 16 - 29 Januari 2009.

Hal itu merupakan benang merah rapat paripurna DPRD tentang penjelasan Bupati Ciamis mengenai hasil akhir kajian pengembangan wilayah Kabupaten Ciamis, Kamis (15/1). Rapat yang diikuti 26 wakil rakyat, dipimpin Ketua DPRD, Jeje Wiradinata yang didampingi Wakil Ketua Dida Yudhanengara. Sedangkan pihak eksekutif dipimpin Bupati Ciamis Dedi Sobandi serta sejumlah kepala dinas lainnya. Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Ciamis Djoko Isworo.

Jeje mengungkapkan, Pemkab Ciamis telah selesai melaksanakankan kajian daerah bekerja sama dengan Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung. Hasil kajian pada intinya direkomendasikannya pembentukan Kabupaten Pangandaran, dengan kategori mampu. Sedangkan Kabupaten Ciamis sebagai daerah induk tergolong sangat mampu.

"Berdasarkan tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, hasil kajian tersebut dapat dijadikan sebagai bahan untuk memenuhi syarat administratif pembentukan Kabupaten Pangandaran, yang berupa Keputusan DPRD Ciamis," tuturnya. (A-101/A-50)***

(Pikiran Rakyat Online, Kamis 15 Januari 2009)

10 Januari 2009

Kabupaten Pangandaran Terbentuk 2011

CIAMIS,(PRLM).-Proses pemekaran Ciamis selatan menjadi Kabupaten Pangandaran terus berlangsung, menyusul hasil kajian ilmiah tim Universitas Padjadjaran (Unpad) yang merekomendasikan adanya pemekaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis akhirnya juga merekomendasikan pembentukan daerah baru tersebut. Kabupaten Pangandaran diperkirakan akan terbentuk tahun 2011.

Hal itu berkenaan dengan diserahkannya surat Bupati Ciamis Dedi Sobandi kepada DPRD yang merekomendasikan pembahasan lebih lanjut mengenai pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru Ciamis selatan.

Berkenaan dengan rekomendasi tersebut, Kabag Humas Setda Ciamis Endang Sutrisna mengatakan bahwa Bupati Ciamis yang baru ini juga memiliki kewenangan untuk membuat rekomendasi. Alasanhya karena persoalan tersebut sudah cukup lama menjadi pokok bahasan dan antara eksekutif maupun legislatif, pada prinsipnya sudah menyetujui.

"Jadi tidak perlu lagi ada rekomendasi dari Mendagri. Persoalan itu kan sudah cukup lama, selain itu juga tidak bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Sesuai ketentuan, yang dilarang itu apabila bertentangan dengan kebijakan yang ada. kalau ini kan tidak, justru untuk memperlancar kebijakan sebelumnya," tuturnya, Jumat (9/1).

Penegasan itu berkenaan dengan adanya keraguan dari sejumlah elemen yang menilai bahwa Bupati Ciamis Dedi Sobandi yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan April 2009, tidak berhak mengeluarkan rekomendasi. Dengan demikian yang berhak mengeluarkan rekomendasi adalah Bupati mendatang.

Sementara itu Ketua DPRD Ciamis Jeje Wiradinata mengungkapkan telah menerima surat rekomendasi dari Bupati Ciamis Dedi Sobandi mengenai pemekaran Ciamis selatan. Disebutkan, pihaknya segera membentuk panitia khusus (Pansus) yang menangani persoalan tersebut.

"Kita sudah menerima surat dari Bupati Ciamis yang merekomendasikan pemekaran Ciamis selatan. Suratnya sudah kita terima tadi. Dewan juga segera membentuk pansus yang menangani berbagai persoalan terkait pemekaran Ciamis Selatan," tuturnya.

Apabila seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tanpa ada halangan, lanjut Jeje, maka pemisahan Ciamis selatan akan tuntas pada tahun 2011. "Dengan demikian pada tahun tersebut juga otomatis terbentuk kabupaten baru, yakni Kabupaten Pangandaran," kata Jeje. (A-101/A-50).

Sumber: Pikiran Rakyat Online, Jumat 9 Januari 2009

09 Januari 2009

Pemkab Ciamis Rekomendasikan Kabupaten Pangandaran

CIAMIS,(PRLM).-Menyusul hasil kajian ilmiah tim Universitas Padjadjaran (Unpad) yang merekomendasikan pemekaran wilayah Ciamis selatan menjadi daerah otonom, akhirnya pemerintah Kabupaten Ciamis akhirnya juga menyetujui pembentukan daerah baru tersebut. Berdasarkan surat rekomendasi dari Pemkab. Ciamis tersebut, DPRD juga menindaklanjutinya dengan membentuk panitia khusus (pansus) yang menangani persoalan pemisahan wilayah tersebut.

"Kami sudah menerima surat dari Bupati Ciamis yang merekomendasikan pemekaran Ciamis selatan. Suratnya sudah kami terima tadi. Dengan adanya rekomendasi itu, kami juga segera membentuk pansus yang menangani berbagai persoalan terkait pemekaran Ciamis Selatan," ungkap Ketua DPRD Ciamis Jeje Wiradinata, Kamis (8/1).

Ditegaskan pansus akan bekerja intensif selama bulan Januari, sehingga diharapkan pada awal Februari sudah melangkah tahapan berikutnya. Ditambahkan nama baru bagi Ciamis selatan adalah Kabupaten Pangandaran. Salah satu falsafahnya karena nama tersebut sudah terkenal, selain itu juga lebih cocok untuk wilayah Pangandaran.

"Dengan pembahasan intensif, bulan Januari ini pansus sudah dapat menyelesaikan tugas terkait dengan pemekaran, termasuk juga menetukan lokasi ibu kota kabupaten, serta nama Kabupaten Pangandaran," tuturnya.

Apabila seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tanpa ada alangan, lanjut Jeje, pemisahan Ciamis selatan akan tuntas pada tahun 2011. "Dengan demikian pada tahun tersebut juga otomatis terbentuk kabupaten baru, yakni Kabupaten Pangandaran," kata Ketua DPRD Ciamis.

Dia juga menyambut gembira rencana pemerintah untuk menjadikan jalur selatan selatan sebagai jalan nasional. Dengan dibukanya jalur selatan selatan menjadi jalan nasonal, akan dapat membuka isolasi wilayah tersebut. Diakuinya selama ini wilayah selatan terkesan terisolir, salah satunya karena jalur transportasi yang masih minim.

"Dibukanya jalur tersebut juga sekaligus menjadi modal bagi percepatan pembangunan wilayah selatan, sehingga dapat sejajar dengan daerah lainnya," ujarnya.

Jeje juga mengatakan bahwa wilayah Kabupaten pangandaran masih tetap mencakup 10 kecamatan, yakni Kecamatan Kalipucang, padaherang, Cimerak, Cigugur, Cijulang, Parigi, Sidamulih, pangandaran, Mangunjaya dan langkaplancar. Sedangkan tiga kecamatan lainnya yakni Banjarsari, Purwadadi, dan Lakbok yang sebelumnya juga dikabarkan akan bergabung, ternyata tidak masuk dalam wilayah otonom baru. (A-101/A-50)***

Sumber: Pikiran Rakyat Online, Kamis, 08 Januari 2009.

17 Desember 2008

Ciamis Selatan Layak Berdiri Sendiri

Hasil kajian pengembangan wilayah Kab. Ciamis yang dilakukan tim dari Universitas Padjadjaran (Unpad) berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2007, akhirnya merekomendasikan pemekaran Ciamis selatan.

Hasil kajian itu disampaikan tim Unpad di depan anggota DPRD Ciamis dan pejabat instansi terkait, Rabu (17/12) dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Ciamis Jeje Wiradinata. Tim pengkaji yang hadir lengkap dipimpin Prof. Deni Kurniadie.

Menurut Deni, sebelumnya tim mengkaji kelayakan pemekaran Ciamis selatan berdasarkan data BPS tahun 2006, karena saat itu belum tersedia data resmi tahun 2007.

Berdasarkan data 2006 itu, tim menilai pembentukan daerah otonom baru di Ciamis selatan belum memenuhi syarat. Sebab dari seluruh indikator, kemampuan ekonomi hanya mendapat poin 55, padahal syarat minimal 60. Namun, setelah dikaji menggunakan data BPS 2007, ternyata kemampuan ekonominya menjadi 60.

Atas dasar itu, kata Kurniadi, baik calon dan induk daerah otonom, direkomendasikan untuk membentuk daerah otonom baru. Sebab, berdasarkan penilaian, calon daerah otonom tergolong mampu dengan nilai 412 (persyaratan minimal 340). Demikian pula induk daerah otonom tergolong pada kategori sangat mampu.

"Berdasarkan kondisi tersebut, pembentukan daerah otonom baru di Ciamis selatan, secara umum tidak mengganggu keseimbangan daerah induknya, yaitu Kabupaten Ciamis," katanya.

Sementara lokasi calon ibu kota, berdasarkan penilaian dari sisi tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis serta sosial ekonomi, dan lainnya, Kec. Cijulang memiliki nilai tertinggi yaitu 30,74, disusul Sidamulih (27,53) dan Parigi (27,21).

Pada kesempatan itu, Deni juga menyatakan, kerja sama penelitian pemekaran Ciamis hanya dengan Unpad. Namun, karena ada bidang ilmu yang belum ada di Unpad, yakni planologi, akhirnya tim menggandeng secara pribadi peneliti dari ITB.

Sementara itu, Ketua DPRD Ciamis Jeje Wiradinata menyatakan, DPRD akan segera menindaklanjuti hasil kajian itu dengan membentuk pansus dan merekomendasikan pembentukan Ciamis selatan. (A-101)***

Sumber: Pikiran Rakyat

16 Desember 2008

Panmus Setujui Paripurna II

CIAMIS, (PRLM).-Rapat Panitia Musyawarah (Panmus) akhirnya menyetujui dilanjutkannya Rapat Paripurna Tahap II dengan agenda acara mendengarkan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi tentang KUA dan PPAS. Selain itu juga setuju dilaksanakannya ekspos tim kajian ilmiah dari Universitas Padjadjaran (Unpad) mengenai hasil penelitiannya soal pemekaran Ciamis selatan.

"Kita sepakat untuk melanjutkan paripurna tahap ke II, mendengarkan jawaban bupati Ciamis soal pandangan umum fraksi tentang KUA dan PPAS," tutur Ketua DPRD Ciamis Jeje Wiradinata, usai memimpin Rapat Panmus,
Senin (15/12) di gedung DPRD.

Rapat Panmus yang hanya berlangsung sekitar setengah jam mulai pukul 14.00 WIB dihadiri pimpinan fraksi. Dikatakan, sejak adanya sikap keluar dari ruang sidang oleh seluruh anggota Fraksi PDIP dan Fraksi Galuh, pada hari Senin (1/12), sampai saat ini belum ada sidang lanjutan. "Kita rencanakan besok (Selasa, 16/12) digelar sidang paripurna lanjutan," tambahnya.

Berkenaan dengan ekspos oleh tim pengkaji dari Unpad mengenai pemekaran Ciamis selatan, Jeje menggungkapkan dilaksanakan pada hari Kamis (17/12). Selain dilakukan dihadapan wakil rakyat, juga diundang tokoh masyarakat, Ketua BPD dari 10 kecamatan yang sebelumnya ingin memisahkan diri dari kabupaten Ciamis, kepala SKPD serta tim kecil.

"Sebenarnya ekspos direncakanan berlangsung beberapa hari lalu, namun karena saat itu tim tidak bisa hadir secara lengkap, maka diundur sampai dengan tanggal 17 Desember 2008. Jadi pengunduran ekspos atas permintaan tim. Dan kita minta seluruh tim pengkaji hadir saat pemaparan," tuturnya.

Sementara itu Sekretaris Presidium Pemekaran Ciamis Selatan, Andis menegaskan yang berhak secara resmi melakukan ekspos hasil kajian adalah tim pengkaji dari Unpad. Alasannya karena tim tersebut yang secara resmi ditunjuk untuk melakukan kajian mengenai pemekaran Ciamis selatan menjadi daerah otonom.

Seperti diberitakan sebelumnya hasil kajian oleh Unpad yang mendasarkan penelitiannya dengan data Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2006, menyimpulkan belum mampunya secara ekonomi pemekaran 10 kecamatan di Ciamis selatan menjadi daerah otonom. Berdasarkan analisanya dari sisi ekonomi hanya mendapatkan 55 poin, sedangkan batas minimal yang ditentukan 60 poin.

Tim Unpad sendiri mengacu data BPS tahun 2006, karena saat itu belum ada data resmi BPS tahun 2007. Ada data tahun 2007, namun tidak ada pihak yang berani bertanggungjawab.

Kesimpulan tersebut sempat memunculkan berbagai reaksi. Salah satunya datang dari Ketua DPRD Ciamis Jeje Wiradinata yang merasa tidak yakin dengan hasil kajian. Alasannya kondisi saat itu (data BPS 2006) sangat berbeda dengan realita di lapangan.

Selanjutnya ditunjuk tim kecil. Hasil kajian tim yang mempergunakan data BPS 2007, menyimpulkan secara ekonomi pemekaran sudah mencapai syarat minimal yakni 60 point. (A-101/A-26).***

Sumber: Pikiran Rakyat Online, 16 Des 2008

11 Desember 2008

Pemekaran Ciamis Selatan Sudah Penuhi Sarat

CIAMIS, (PRLM).- Hasil kajian tim kecil yang dibentuk DPRD Ciamis untuk melakukan studi pemekaran Ciamis selatan, menyebutkan bahwa pemisahan 10 kecamatan untuk membentuk daerah otonom, telah memenuhi syarat. Tim kecil itu mempergunakan data Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2007, hal itu berbeda dengan data yang dipergunakan oleh tim sebelumnya yang memakai data tahun 2006.

Ketua DPRD Ciamis Jeje Wiradinata mengungkapkan kesimpulan hasil kajian tim kecil yang secara khusus meneliti persoalan perkembangan perekonomian di wilayah yang sebelumnya menghendaki pemekaran. Kajian yang dilakukan tim tersebut, juga berpegang pada PP 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

"Ini merupakan harapan baru untuk merajut harapan masyarakat Ciamis selatan menjadi daerah otonom. Jadi perkiraan kita sudah benar, dengan data yang baru, maka memang layak adanya pemekaran Ciamis selatan," katanya, kepada wartawan, Kamis (11/12).

"Dalam kajian yang kita lakukan juga mengacu pada PP nomor 78 tahun 2007. Apabila mengacu pada data BPS 2006 maka skor sektor perekonomian hanya 55, namun dengan data 2007 naik lima poin menjadi 60 atau memenuhi batas minimum yang dipersyaratkan," jelas Sukomo, salah seorang anggota tim kecil.(A_101/das)***

Sumber: Pikiran Rakyat Online, 11 Desember 2008.