01 Juni 2009

Badan Legislatif Bahas Kab. Pangandaran

CIAMIS, (PRLM).- Pimpinan DPR RI telah menyampaikan Rencana Undang-Undang (RUU) Inisiatif DPR RI tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Kab. Pangandaran kepada Badan Legislatif DPR RI. RUU itu ditandatangani Ketua DPR RI Agung Leksono dengan nomor LG/01/01/2617/DPRRI/V/2009, setelah pimpinan DPRRI menggelar Rapim tanggal 6 Mei 2009.

“Dengan turunnya usulan itu, maka Badan Legislatif DPR RI akan segera melakukan pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan,” kata Ketua Presidium Ciamis Selatan, Supratman, B.Sc.

Supratman mengatakan, menurut informasi yang diterimanya, dalam rapat pimpinan tersebut sebanyak 14 orang anggota DPR RI telah menyampaikan hak inisiatifnya. Mereka, berasal dari 8 fraksi, di antaranya PDIP, Partai Golkar, PKS, PAN, Demokrat, dan PKB.

“Kami tentu sangat berterima kasih kepada 14 anggota DPR RI yang telah menandatangani hak inisitaif untuk membuat RUU tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran,” katanya. Adapun anggota dewan dimaksud, di antaranya Eka Santosa (Fraksi PDIP), Agun Gunanjar (Fraksi Golkar), Nina Mardiana (Fraksi PAN), dan H. Umung Anwar (Praksi PKS).

Hanya, kata Supratman, walaupun di DPR RI rencana Pembentukan Kabupaten Pangandaran itu telah sampai tahap pemantapan RUU, ternyata rekomendasi Gubernur Jabar, belum juga keluar sehingga DPRD Jabar belum melakukan pembahasan.

Karena hal itu, jika nanti DPR RI melakukan paripurna untuk mengesahkan RUU Pembentukan Kabupaten Pangandaran bersama kabupaten atau kota lainnya, dikhawatirkan muncul kendala. “Karena itulah kami mengharapkan sekali adanya sikap bijak dari Gubernur Jabar,” harapnya.

Anggota DPRD Jabar asal Ciamis, H. Engkus Kusnadi, S.H. sangat mendukung pembentukan Kabupaten Pangandaran itu. Atas dasar itu, ia mengharapkan agar Gubernur Jabar segera menyikapinya secara cepat dan tepat agar keinginan mayoritas warga di Ciamis selatan pada akhirnya bisa terwujud.

“Pembentukan Kabupaten Pangandaran yang nantinya akan disidangparipurnakan DPR RI itu memerlukan syarat administratif berupa surat rekomendasi dari Gubernur. Karena RUU pembentukan Kabupaten pangandaran terus bergulir di DPR RI, maka sebaiknya Gubernur
menyikapi ini dengan cepat dan tepat,” kata Engkus. (A-112/A-147)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar