Warga Desa Batukaras, Kec. Cijulang mempertanyakan kepemilikan area harim laut (garis sempadan pantai) di objek wisata Pantai Batukaras (Blok Legokpari/Bungalow) oleh PT Relasindo. Harim laut yang notabene merupakan tanah negara, menurut warga jangan dijadikan milik perseorangan.
Dari keterangan yang dikumpulkan, Rabu (17/6) kemarin, menyebutkan, keluhan warga mulai menyeruak karena PT Relasindo belakangan membuat benteng setinggi 75 cm di area itu. Wisatawan yang hendak menikmati pemandangan laut menjadi terganggu dan tidak leluasa lagi seperti dulu.
Setelah benteng itu dibangun, wisatawan yang akan menikmati Pantai Batukaras ke arah Barat menjadi tidak leluasa karena wisatawan yang akan ke sana, harus melompati benteng," kata Suherman (50) warga setempat.
Ia juga mengatakan, akibat pembangunan benteng, warga yang semula berjual beli di lahan "milik" PT Relasindo pun menjadi tidak ada.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, lahan di Blok Legokpari, Desa Batukaras itu semula berstatus tanah (milik) negara (TN). Lahan itu, sejak 2002 tiba-tiba diklaim milik PT Relasindo setelah terjadi proses jual-beli dengan Pemerintahan Desa Batukaras.
Kepala Desa Batukaras, Kec. Cijulang Ikin Sodikin ketika dikonfirmasi membenarkan soal asal tanah itu. Ia mengatakan, dulu lahan di Blok Legokpari, Desa Batukaras itu memang berstatus TN.
Namun pihak desa kemudian menjual tanah tersebut. "Namun, kejadian penjualan tanah ke PT Relasindo tersebut sebelum saya menjabat kepala desa," ujarnya.
Serahkan Uang
Ia mengatakan, sepengetahuannya, kepala desa lama sempat menyerahkan uang kepada seseorang untuk membebaskan lahan yang dijualnya ke PT Relasindo. "Namun, hingga sekarang kepemilikan lahan belum berpindah juga, alias masih "milik" PT Relasindo," ujarnya.
Dihubungi terpisah, anggota DPRD Ciamis asal Cimerak, Asep Irfan Alawi mengatakan, kepemilikan area harim laut di Blok Legokpari melalui proses jual-beli oleh perusahaan tertentu, tidak diperkenankan. Kecuali jika kepemilikan harim laut itu dilakukan melalui ruislag (tukar guling), serta melalui persetujuan DPRD.
"Saya dengar, alih status kepemilikan lahan harim laut di Blok Legokpari Desa Batukaras melalui jual-beli oleh pemerintahan desa kepada perusahaan. Maka saya berpandangan, hal itu menyalahi aturan," tutur Asep Irfan.
Anggota DPRD Jabar H. Engkus Kusnadi mengatakan, jika proses penguasaan lahan untuk tujuan usaha yang biasanya berstatus Hak Guna Usaha (HGU), hal itu diperbolehkan.
"Namun demikian, pemegang HGU harus merealisasikan kegiatan usaha/jasa itu dalam kurun waktu tiga tahun, sejak perjanjian ditandatangani. Jika dalam kurun waktu itu kegiatan usaha/jasa tidak dilaksanakan, pemerintah harus berani bertindak," tutur Engkus.
Sumber : A-112
Tidak ada komentar:
Posting Komentar