Kejelasan tentang siapa yang bertanggung jawab atas hasil penilaian pemekarakan Kab. Ciamis Selatan mulai mendapat titik terang. Benar pihak ITB menyangkal hal itu dan tidak tahu menahu. Dalam pelaksanaannya Unpad menggunakan tenaga ahli secara perorangan dari ITB termasuk juga dari Unigal. Hal itu merupakan sesuatu yang lumrah saja dalam pembentukan tim. Yang keliru adalah pemberitaan awal yang menyebutkan tim penilai adalah dari Unpad dan ITB. Yang tepat begini; tim penilai dari Unpad, dengan dukungan/kerjasama dari Bapeda. --ref. lihat Pikiran Rakyat (4/12/08).
Seperti yang disampaikan sebelumnya (Visi Pantai Selatan Jabar bag.2) saya pribadi tidak meragukan kredibilitas tim pengkaji, dan siapapun yang melakukan kajian mungkin hasilnya tidak akan jauh berbeda. Karena instrumen penilaiannya sama.
Instrumen itu adalah PP No.78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. PP tersebut merupakan revisi atas PP sebelumnya (No. 129/2000) sebagai respon atas maraknya aspirasi/tuntutan pemekaran/pembentukan daerah baru, yang membikin repot pemerintah pusat. PP revisi tersebut banyak kalangan menilai untuk memperlambat pemekaran/pembentukan daerah. Presiden SBY bahkan pernah menyatakan moratorium pemekaran/pembentukan daerah! Tambah lagi sibuk menyiapkan pemilu dan kemudian menyusul krisis ekonomi yang menghantui. --ref. lihat Susi Berinda dan Mustika Ranto Gulo.
Memang, proses penilaian pemekaran Kab. Ciamis Selatan ini berada dalam suasana yang kurang kondusif. Dan para penggagas dan pejuang pemekaran Kab. Ciamis Selatan tak perlu kecil hati. Karena hasil penilaian toh bukan sesuatu yang final/harga mati.
Yang lebih penting ingin saya sampaikan, lebih tepat mengingatkan, adalah; kabupaten baru bukan merupakan tujuan final. Dia hanyalah alat, hanya sebagai tujuan antara. Tujuan kita yang sesungguhnya adalah terwujudnya visi besar pembangunan pantai selatan Jawa Barat untuk kesejahteraan rakyatnya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar