Panitia Khusus (Pansus) dari DPRD Ciamis yang bertugas untuk mempersiapkan pembentukan Kabupaten Pangandaran saat ini tengah melakukan inventarisasi seluruh aset daerah yang ada di 10 kecamatan Ciamis Selatan, yakni: Kecamatan Padaherang, Kalipucang, Pangandaran, Sidamulih, Parigi, Cijulang, Cimerak, Cigugur, Mangunjaya dan Langkaplancar. Seluruh aset yang tengah diinventarisisir tersebut nantinya akan diserahkan untuk Kabupaten Pangandaran sebagai bagian dari modal awal pembangunan kabupaten baru. Proses identifikasi aset daerah tersebut tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Pansus dalam waktu yang singkat secara rinci. Karenanya proses identifikasi aset daerah tersebut dibantu oleh seluruh camat di 10 kecamatan.
Camat Wajib Inventarisasi Aset Daerah
CIAMIS,(PRLM).-Seluruh camat, yang nantinya masuk dalam wilayah otonom baru Kabupaten Pangandaran sebagai pemekaran dari Kabupaten Ciamis, diminta melakukan inventarisasi seluruh aset daerah. Salah satu fokus yang harus segera dituntasnya menyangkut aset tanah Pemkab. Ciamis yang ditengarai telah berumah kepemilikannya.
Hal itu merupakan salah satu hasil pertemuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ciamis yang menanganai pembentukan daerah otonom baru, Kamis (22/1) di gedng DPRD Ciamis. Rapat lanjutan tersebut dipimpin Ketua Pansus Gandjar M.
Sementara itu anggota Pansus, Ismail Elyas menyatakan bahwa Pansus tidak mungkin mampu menyelesaikan seluruh persoalan terkait dengan aset daerah, khususnya menyangkut aset tanah. Salah satu alasannya karena terbatasnya waktu Pansus yang hanya sampai dengan 29 Januari 2009.
"Pansus ini tidak mungkin mampu menyelesaikan seluruh persoalan tanah yang ada di wilayah calon daerah otonom, karena persoalannya sangat kompleks. Untuk kepentingan tersebut kita minta seluruh (10) camat yang ada di wilayah calon Kabupaten Pangandaran segera menginventarisir aset yang ada diwilayahnya," tutur Ismail didampingi Sekretaris, Puying Sudrajat.
Dia juga menyatakan bahwa pansus tidak memiliki kewajiban sampai dengan mengurusi seluruh persoalan berikut status tanah, namun hanya sebatas melakukan pendataan. "Tidak ada waktu untuk itu, dan penyelesaiannya mungkin dengan pansus baru yang secara spesifik menangani persoalan tanah aset daerah, atau bisa juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan baru," katanya.
Ismail juga menyatakan tidak akan gegabah atau terburu-buru dalam menangani persoalan tersebut. Sebab dikhawatirkan langkah tersebut akan kontra produktif dengan yang diharapkan. "Memang kita harus cepat, namun tidak boleh terburu-buru dan tidak boleh gegabah, sehingga tidak memunculkan persoalan baru. Meski demikian, lebih cepat juga akan lebih baik," ujar Ismail.
Sebelumnya Ketua Presidium Pemekaran Ciamis Selatan Supratman didampingi Yos Rosby mengungkapkan banyaknya kasus sengketa tanah yang ada di kawasan 10 kecamatan yang nantinya masuk dakam Kabupaten Pangandaran. Persoalan tersebut misalnya berkenaan dengan ketidakjelasan status hukum tanah yang sebagian sudah diklaim oleh pihak tertentu.(A-101/A-50)***
(sumber: Pikiran Rakyat, 23 Januari 2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar