22 Januari 2009

Pemekaran Kabupaten di Pansel Jabar Kembali Menggeliat

Dinamika aspirasi pemekaran kabupaten baru di wilayah pantai selatan Jabar kembali menggeliat. Berita teranyar muncul dari Sukabumi yang dinyatakan langsung oleh Bupatinya bahwa Kabupaten Sukabumi sudah layak untuk dimekarkan. Sukabumi adalah kabupaten pertama di wilayah pansel Jabar yang membangun wacana dan memperjuangkan aspirasi pemekaran daerah. Sesungguhnya proses-proses di Sukabumi tersebut telah berlangsung lebih dari 15 tahun, sejak pertama kali wacana/aspirasi tersebut muncul di tahun 90-an. Wacana dan aspirasi tersebut kemudian bergulir, menyusul kemudian Cianjur Selatan dan Garut Selatan, dan sedikit di Tasik Selatan. Sedangkan Ciamis Selatan dapat dikatakan sebagai yang paling 'bontot' atau yang paling akhir. Berkaca dari pengalaman di tempat lain bahwa dinamika itu memang terjadi; kadang naik kadang turun atau datar-datar saja. Tak ada salah utuk tetap berefleksi dari pengalaman di tempat lain karena perjalanan masih panjang.

Sukmajaya: "Kab.Sukabumi Sudah Layak Dimekarkan"

SUKABUMI, (PRLM).- Pemkab Sukabumi mengajukan kembali draf pemekaran Kab. Sukabumi yang sudah dilengkapi dengan hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hasil kajian pemekaran itu akan dikirimkan lagi kepada Pemprov Jabar untuk dibahas dan diproses sesuai aturan yang ada.

"Setelah diproses di provinsi, selanjutnya diteruskan lagi ke pemerintah pusat. Kita berharap, pertengahan tahun ini sudah dilakukan pembahasan di tingkat pusat," ujar Bupati Sukabumi, H. Sukmawijaya, M.M., di Gedung DPRD Kab. Sukabumi di Palabuhanratu, Selasa (20/1).

Menurut Bupati Sukma, dari hasil proses penjaringan aspirasi masyarakat tersebut hanya ada satu desa di Kec. Sukalarang yang menolak pemekaran. Artinya, sebagian besar masyarakat di desa dan kelurahan di seluruh Kab. Sukabumi mendukung penuh pemekaran. "Hasil gagasan aspirasi masyarakat ini akan melengkapi draf pemekaran seperti yang diminta dan ditentukan dalam aturan," katanya.

Hanya saja, kata Sukmawijaya, berdasarkan peraturan pemerintah yang baru, pemekaran kabupetan itu hanya diperbolehkan satu daerah otonom, yaitu Kab. Sukabumi Utara yang beribukota di Cibadak. Hal itu sudah disetujui dan ditetapkan oleh semua anggota dewan hingga menjadi sebuah keputusan rapat paripurna DPRD.

Sementara pengajuan sebelumnya, bahwa Kab. Sukabumi dimekarkan menjadi dua daerah otonom yaitu Sukabumi Utara beribukota di Cibadak dan Sukabumi Selatan, beribukota di Jampangkulon. Sedangkan Kab. Sukabumi menjadi kabupaten induk beribukota di Palabuhanratu. "Tadi sudah ditetapkan dalam paripurna bahwa anggota dewan menyetujui pemekaran ini hanya membentuk satu daerah otonom yaitu Sukabumi Utara," ujar Sukamwijaya.

Ia mengakui bahwa Kab. Sukabumi sudah layak dimekarkan mengingat wilayahnya begitu luas. Bahkan pemekaran sebelumnya sudah melalui proses pengkajian dan analisa yang matang yang dilakukan oleh tim independent dari kalangan akademisi LPM Unpad.

Hanya saja sebelumnya, draf pemekaran ini dikembalikan lagi oleh provinsi supaya dilengkapi dengan penjaringan aspirasi masyarakat secara langsung melalui BPD. Proses penyerapan aspirasi ini sudah dilaksanakan dan ditetapkan oleh DPRD untuk diajukan kembali kepada provinsi. "Memang Kab. Sukabumi ini sudah layak dimekarkan.. Yang saya rasakan sendiri, cukup repot mengurus wilayah yang luas ini," ucapnya. (A-67/das).***
(sumber: Pikiran Rakyat, 22 Januari 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar