CIAMIS,(PRLM).- Pantitia khusus (Pansus) DPRD Ciamis, yang mengkaji pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Pangandaran sebagai pemecahan dari Kabupaten Ciamis, hingga batas waktu yang ditentukan yakni Kamis (29/1) tidak berhasil menyelesaikan tugasnya. Bahkan Pansus tersebut mengajukan perpanjangan waktu untuk kembali mengkaji lebih teliti dan mendalam menyangkut hasil studi lapangan, sebelum menyusun rekomendasi.
Salah satu kendala molornya kajian Pansus, selain karena banyaknya materi yang harus ditangani, juga terbatasnya dana yang sampai saat ini belum cair. Alasan lainnya karena Pansus tidak gegabah dalam menyusun rekomendasi.
"Kita tidak mau gegabah menyusun rekomendasi hasil kajian lapangan. Sebab apa yang kita kaji saat ini merupakan langkah panjang untuk Kabupaten Pangandaran ke depan. Jadi harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Kita juga harus menjadikan cermin pasca pemekaran Tasikmalaya yang sampai saat ini masih menyisakan beberapa persoalan, seperti aset. Hal itu jangan sampai terjadi di Ciamis," ujar Sekretaris Pansus Pemekaran Ciamis Selatan, Puying Sudrajat didampingi anggota Ahmad Irfan Alawi, Kamis (29/1).
Untuk itu, lanjutnya, pansus juga mendesak pimpinan DPRD untuk menambah waktu kerja Pansus. Hanya saja permintaan tersebut belum diputuskan karena Ketua DPRD CiamisJjeje Wiradinata sedang berada di Solo, Prov. Jawa Tengah. Pihaknya juga minta agar masyarakat Ciamis selatan dapat memahami perjuangan yang sedang dilakukan oleh pansus.
"Dengan penambahan waktu itu, kita memiliki kesempatan lebih teliti dan hasil kajian pun juga bisa lebih mendalam, jadi tidak untuk menghambat atau mempersulit. Sebaliknya kita harus cermati sehingga hasilnya juga dapat lebih komprehensif. Sekali lagi kami ingin memberikan hasil yang terbaik bagi Ciamis maupun daerah otonom hasil pemekaran. Kita juga tidak mau rekomendasi yang kita buat hanya asal-alan atau mengambang," tegasnya.
Sementara Asep Irfan Alawi menambahkan penambahan waktu tersebut juga untuk lebih meyakinkan semua pihak. Terlebih, dia juga memandang belum adanya jalinan atau koordinasi maksimal antar dinas terkait. Salah satu contohnya mengenai banyaknya perbedaan jumlah aset, pegawai dan lainnya. (A-101/A-50).
(sumber: Pikiran Rakyat Online, 29 Jan 2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar