CIAMIS,(PRLM).-Menyusul hasil kajian ilmiah tim Universitas Padjadjaran (Unpad) yang merekomendasikan pemekaran wilayah Ciamis selatan menjadi daerah otonom, akhirnya pemerintah Kabupaten Ciamis akhirnya juga menyetujui pembentukan daerah baru tersebut. Berdasarkan surat rekomendasi dari Pemkab. Ciamis tersebut, DPRD juga menindaklanjutinya dengan membentuk panitia khusus (pansus) yang menangani persoalan pemisahan wilayah tersebut.
"Kami sudah menerima surat dari Bupati Ciamis yang merekomendasikan pemekaran Ciamis selatan. Suratnya sudah kami terima tadi. Dengan adanya rekomendasi itu, kami juga segera membentuk pansus yang menangani berbagai persoalan terkait pemekaran Ciamis Selatan," ungkap Ketua DPRD Ciamis Jeje Wiradinata, Kamis (8/1).
Ditegaskan pansus akan bekerja intensif selama bulan Januari, sehingga diharapkan pada awal Februari sudah melangkah tahapan berikutnya. Ditambahkan nama baru bagi Ciamis selatan adalah Kabupaten Pangandaran. Salah satu falsafahnya karena nama tersebut sudah terkenal, selain itu juga lebih cocok untuk wilayah Pangandaran.
"Dengan pembahasan intensif, bulan Januari ini pansus sudah dapat menyelesaikan tugas terkait dengan pemekaran, termasuk juga menetukan lokasi ibu kota kabupaten, serta nama Kabupaten Pangandaran," tuturnya.
Apabila seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tanpa ada alangan, lanjut Jeje, pemisahan Ciamis selatan akan tuntas pada tahun 2011. "Dengan demikian pada tahun tersebut juga otomatis terbentuk kabupaten baru, yakni Kabupaten Pangandaran," kata Ketua DPRD Ciamis.
Dia juga menyambut gembira rencana pemerintah untuk menjadikan jalur selatan selatan sebagai jalan nasional. Dengan dibukanya jalur selatan selatan menjadi jalan nasonal, akan dapat membuka isolasi wilayah tersebut. Diakuinya selama ini wilayah selatan terkesan terisolir, salah satunya karena jalur transportasi yang masih minim.
"Dibukanya jalur tersebut juga sekaligus menjadi modal bagi percepatan pembangunan wilayah selatan, sehingga dapat sejajar dengan daerah lainnya," ujarnya.
Jeje juga mengatakan bahwa wilayah Kabupaten pangandaran masih tetap mencakup 10 kecamatan, yakni Kecamatan Kalipucang, padaherang, Cimerak, Cigugur, Cijulang, Parigi, Sidamulih, pangandaran, Mangunjaya dan langkaplancar. Sedangkan tiga kecamatan lainnya yakni Banjarsari, Purwadadi, dan Lakbok yang sebelumnya juga dikabarkan akan bergabung, ternyata tidak masuk dalam wilayah otonom baru. (A-101/A-50)***
Sumber: Pikiran Rakyat Online, Kamis, 08 Januari 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar