16 Desember 2008

Panmus Setujui Paripurna II

CIAMIS, (PRLM).-Rapat Panitia Musyawarah (Panmus) akhirnya menyetujui dilanjutkannya Rapat Paripurna Tahap II dengan agenda acara mendengarkan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi tentang KUA dan PPAS. Selain itu juga setuju dilaksanakannya ekspos tim kajian ilmiah dari Universitas Padjadjaran (Unpad) mengenai hasil penelitiannya soal pemekaran Ciamis selatan.

"Kita sepakat untuk melanjutkan paripurna tahap ke II, mendengarkan jawaban bupati Ciamis soal pandangan umum fraksi tentang KUA dan PPAS," tutur Ketua DPRD Ciamis Jeje Wiradinata, usai memimpin Rapat Panmus,
Senin (15/12) di gedung DPRD.

Rapat Panmus yang hanya berlangsung sekitar setengah jam mulai pukul 14.00 WIB dihadiri pimpinan fraksi. Dikatakan, sejak adanya sikap keluar dari ruang sidang oleh seluruh anggota Fraksi PDIP dan Fraksi Galuh, pada hari Senin (1/12), sampai saat ini belum ada sidang lanjutan. "Kita rencanakan besok (Selasa, 16/12) digelar sidang paripurna lanjutan," tambahnya.

Berkenaan dengan ekspos oleh tim pengkaji dari Unpad mengenai pemekaran Ciamis selatan, Jeje menggungkapkan dilaksanakan pada hari Kamis (17/12). Selain dilakukan dihadapan wakil rakyat, juga diundang tokoh masyarakat, Ketua BPD dari 10 kecamatan yang sebelumnya ingin memisahkan diri dari kabupaten Ciamis, kepala SKPD serta tim kecil.

"Sebenarnya ekspos direncakanan berlangsung beberapa hari lalu, namun karena saat itu tim tidak bisa hadir secara lengkap, maka diundur sampai dengan tanggal 17 Desember 2008. Jadi pengunduran ekspos atas permintaan tim. Dan kita minta seluruh tim pengkaji hadir saat pemaparan," tuturnya.

Sementara itu Sekretaris Presidium Pemekaran Ciamis Selatan, Andis menegaskan yang berhak secara resmi melakukan ekspos hasil kajian adalah tim pengkaji dari Unpad. Alasannya karena tim tersebut yang secara resmi ditunjuk untuk melakukan kajian mengenai pemekaran Ciamis selatan menjadi daerah otonom.

Seperti diberitakan sebelumnya hasil kajian oleh Unpad yang mendasarkan penelitiannya dengan data Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2006, menyimpulkan belum mampunya secara ekonomi pemekaran 10 kecamatan di Ciamis selatan menjadi daerah otonom. Berdasarkan analisanya dari sisi ekonomi hanya mendapatkan 55 poin, sedangkan batas minimal yang ditentukan 60 poin.

Tim Unpad sendiri mengacu data BPS tahun 2006, karena saat itu belum ada data resmi BPS tahun 2007. Ada data tahun 2007, namun tidak ada pihak yang berani bertanggungjawab.

Kesimpulan tersebut sempat memunculkan berbagai reaksi. Salah satunya datang dari Ketua DPRD Ciamis Jeje Wiradinata yang merasa tidak yakin dengan hasil kajian. Alasannya kondisi saat itu (data BPS 2006) sangat berbeda dengan realita di lapangan.

Selanjutnya ditunjuk tim kecil. Hasil kajian tim yang mempergunakan data BPS 2007, menyimpulkan secara ekonomi pemekaran sudah mencapai syarat minimal yakni 60 point. (A-101/A-26).***

Sumber: Pikiran Rakyat Online, 16 Des 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar