"Masa jeda baru selesai sampai ada rancangan induk tentang tata ruang pemekaran Indonesia. Dengan demikian, nantinya tidak perlu lagi ada persaingan atau mobilisasi untuk mengadakan pemekaran wilayah."
Jeda Pemekaran Harus Dilakukan
Jakarta, Kompas, Selasa, 17 Februari 2009
Pemerintah dan semua pihak yang terlibat diminta segera menerapkan kebijakan jeda atau penghentian sementara pemekaran wilayah di sejumlah daerah dalam kurun waktu tertentu untuk melakukan evaluasi total.
Selain melakukan evaluasi, juga sekaligus mengadakan penetapan rancangan induk (grand design) soal tata ruang pemekaran di daerah-daerah.
Dengan demikian, pada masa mendatang tidak perlu lagi terjadi pemekaran daerah yang justru tidak tepat sasaran dan secara ekonomi malah merugikan dan memiskinkan daerah bersangkutan, apalagi jika daerah tersebut sekadar mengandalkan pendapatan dari Dana Alokasi Umum.
Kesimpulan tersebut muncul dalam diskusi bertema ”Moratorium Pemekaran Daerah”, Selasa (17/2), yang digelar di Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. Hadir sebagai pembicara adalah Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, guru besar Universitas Indonesia, Bambang Brodjonegoro, anggota DPR dari Partai Golkar, Idrus Marham, dan Mardiyono dari Persatuan Wartawan Indonesia.
Menurut Bambang, daerah hasil pemekaran yang ingin dibentuk sebaiknya terlebih dahulu harus mengajukan bukan sekadar naskah akademis, melainkan juga studi kelayakan ekonomi dan finansial, yang dibuat oleh lembaga pengkajian yang punya kredibilitas dan telah distandardisasi sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat.
Idrus Marham memaparkan bahwa masa jeda baru selesai sampai ada rancangan induk tentang tata ruang pemekaran Indonesia. Dengan demikian, nantinya tidak perlu lagi ada persaingan atau mobilisasi untuk mengadakan pemekaran wilayah,” ujar Idrus.
Idrus mengakui bahwa selama ini pemekaran yang berlangsung di DPR kental dengan kepentingan politik praktis. Hal itu tecermin dari berbagai rekayasa dan cara-cara mobilisasi massa yang muncul di daerah-daerah tertentu yang mencoba memekarkan diri.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono mengatakan, 85 persen pemekaran wilayah tidak berdampak positif pada pelayanan publik dan peningkatan kehidupan masyarakat. Sebagian besar sumber pendapatan daerah otonom baru juga berasal dari dana perimbangan. Oleh karena itu, diperlukan moratorium pemekaran wilayah.
Aturan disempurnakan
Mardiyanto dalam diskusi mengatakan, saat ini sudah ada penyempurnaan peraturan mengenai pemekaran wilayah. Seusai diskusi, Mendagri menegaskan bahwa pemerintah kini sedang menyelesaikan rancangan induk daerah otonom sekaligus tahapan sehingga jumlah daerah otonom ideal di Indonesia tercapai. Rancangan induk ditargetkan rampung sebelum masa jabatan pemerintah berakhir tahun 2009 ini.
Di Padang, Sumatera Barat, pakar hukum tata negara, Saldi Isra, menilai pemerintah pusat punya tanggung jawab penuh atas pemekaran yang telah dilakukan. Tanggung jawab juga diperlukan untuk mengevaluasi seluruh perjalanan daerah hasil pemekaran. (INA/ART/DWA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar